Rabu, 17 Juni 2015
PONDOK PESANTREN ABU BAKAR AL-ISLAMY
MADRASAH TSANAWIYAH ABU BAKAR AL-ISLAMY
SUMBAWA BESAR
Jalan Lintas Sumbawa - Bima km 03, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, NTB
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ABU BAKAR AL-ISLAMY SUMBAWA
Nomor : MTs. 004 / SK.PT/I/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU/PEGAWAI TATA USAHA DAN TUGAS TAMBAHAN
SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
:
:
:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar pada Madrasah Tsanawiyah Abu Bakar Al-Islamy, perlu ditetapkan pembagian tugas atau bimbingan penyuluhan serta tugas-tugas tertentu pada semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pendidikan Dasar.
3. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah.
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal (Sisdiknas).
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2003 tentang Madrasah Tsanawiyah.
Hasil Rapat Dewan Guru tentang Pembagian Tugas Proses Belajar/Kegiatan Ekstrakurikuler dan Tugas Tambahan Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 22 Desember 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat :
:
:
:
:
Pembagian tugas guru dalam rangka kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan serta tugas-tugas tertentu di sekolah pada semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.
Masing-masing guru dan pegawai melaporkan tugas secara tertulis kepada Kepala Madrasah.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumbawa Besar
Pada Tanggal : 2 Januari 2015
Kepala Madrasah
Hamzanwadi, S.Pd.I
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar